Judul: Kualitas Jaringan Buruk Telkomsel Bisa Digugat
Berita: YLKI(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)atas nama pelanggan ,Telkomsel bisa digugat. Hal ini diutarakan oleh Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi.
\"Sesuai aturan UU Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999), YLKI bisa menggugat Telkomsel,\" kata Heru Sutadi yang dihubungi di Jakarta, Senin. Heru menyatakan hal tersebut menanggapi keinginan YLKI Gotontalo yang akan menggugat Telkomsel karena kualitas jaringan yang buruk.
Sesuai UU N0.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, katanya, bahwa produsen yaitu operator telekomunikasi harus memberikan dan menjaga kualitas layanan kepada pelanggannya.
Selain itu, Depkominfo juga telah mengeluarkan Permen mengenai standar kualitas layanan (QoS/Quality of Services) telekomunikasi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh operator. Sesuai dua UU tersebut, lanjut Heru, ada beberapa institusi yang bisa menerima keluhan pelanggan seperti YLKI, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau langsung ke BRTI.
\"YLKI bisa melakukan klarifikasi kepada operator. BPSK bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, dan bila mengadu ke BRTI, akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan kita,\" kata Heru.
Bila memang terbukti dirugikan, Telkomsel harus mengganti kerugian pelanggan secara wajar. \"Di samping Permen tentang QoS, ada aturan mengenai denda dengan sistem tahun takwin,\" kata Heru. Sebelumnya, YLKI Gorontalo atas nama pelanggan akan menggugat Telkomsel karena layanan jaringan yang jelek.(antara)
--
Visitor Ip: 114.121.42.222
0 comments:
Post a Comment